LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

Kejagung Selidiki Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kilogram Milik Zarof Ricar

"Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur?,"

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki asal mula uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah terduga akelas kasus, Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta.

"Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur?," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi, red.)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami," paparnya.

Diketahui bahwa LR terlibat dalam dua kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.

Baca Juga :

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Sampaikan Pernyataan Ini...

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Sampaikan Pernyataan Ini...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Cawagub Jakarta Suswono Minta Maaf soal Pernyataan 'Janda Kaya' dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Bang Japar

Cawagub Jakarta Suswono Minta Maaf soal Pernyataan 'Janda Kaya' dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Bang Japar

Cawagub Jakarta Suswono meminta maaf seusai pernyataan 'janda kaya' yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Bang Japar.
Untuk Program 3 Juta Rumah Gratis, Menteri Perumahan Maruarar Sirait Sumbangkan Tanah Pribadi Seluas 2,5 Hektare di Tangerang

Untuk Program 3 Juta Rumah Gratis, Menteri Perumahan Maruarar Sirait Sumbangkan Tanah Pribadi Seluas 2,5 Hektare di Tangerang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serius mengejar Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat secara gratis. Ia sumbangkan tanah seluas...
Lama Tak Mendengar Nama Michael Schumacher, Legenda Terhebat Sepanjang Sejarah F1 yang Terbaring Koma Selama 11 Tahun, Kini Kabarnya...

Lama Tak Mendengar Nama Michael Schumacher, Legenda Terhebat Sepanjang Sejarah F1 yang Terbaring Koma Selama 11 Tahun, Kini Kabarnya...

Michael Schumacher, salah satu pebalap Formula 1 terhebat sepanjang masa masih menjadi sorotan meskipun sudah lebih dari satu dekade sejak pensiun dari balapan.
Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan, AKP Nurma Dewi Beberkan Statusnya

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan, AKP Nurma Dewi Beberkan Statusnya

Aktor Jefri Nichol memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Senopati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Statusnya..
Pemuda Bulan Bintang Memenangkan Nominasi Organisasi Kepemudaan Terbaik 2024 dari Kemenpora

Pemuda Bulan Bintang Memenangkan Nominasi Organisasi Kepemudaan Terbaik 2024 dari Kemenpora

Pemuda Bulan Bintang berhasil meraih nominasi Organisasi Kepemudaan Terbaik Kemenpora 2024. Penghargaan diberikan pada acara Hari Sumpah Pemuda dan Malam Penghargaan Pemuda Nasional, Senin (28/10/2024).
Trending
Sebelum Ramai Kritikan Asnawi Jadi Kapten, STY Pernah Ungkap Pemain Terbaik di Timnas Indonesia, Jay Idzes atau Ragnar Oratmangoen yang Mualaf Masuk?

Sebelum Ramai Kritikan Asnawi Jadi Kapten, STY Pernah Ungkap Pemain Terbaik di Timnas Indonesia, Jay Idzes atau Ragnar Oratmangoen yang Mualaf Masuk?

Kritikan yang ditujukan kepada Asnawi tak lepas dari rasa kesal suporter Indonesia yang menuliskan di Medsos karena hasil China vs Timnas Indonesia kalah 2-1...
Penderita Maag, Asam Lambung atau GERD Wajib Tahu! Ini 8 Jenis Minuman yang Baik untuk Masalah Lambung, Nomor 6 Sangat Sederhana

Penderita Maag, Asam Lambung atau GERD Wajib Tahu! Ini 8 Jenis Minuman yang Baik untuk Masalah Lambung, Nomor 6 Sangat Sederhana

Penderita maag, asam lambung atau GERD wajib tahu, ini jenis minuman yang baik untuk masalah lambung. Apa saja?
Laporan Polisi Vadel Badjideh Temui Titik Terang, Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani soal Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Lolly

Laporan Polisi Vadel Badjideh Temui Titik Terang, Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani soal Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Lolly

Selebritas Nikita Mirzani bakal diperiksa polisi terkait laporannya kepada Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap Lolly.
Untuk Program 3 Juta Rumah Gratis, Menteri Perumahan Maruarar Sirait Sumbangkan Tanah Pribadi Seluas 2,5 Hektare di Tangerang

Untuk Program 3 Juta Rumah Gratis, Menteri Perumahan Maruarar Sirait Sumbangkan Tanah Pribadi Seluas 2,5 Hektare di Tangerang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serius mengejar Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat secara gratis. Ia sumbangkan tanah seluas...
Pemuda Bulan Bintang Memenangkan Nominasi Organisasi Kepemudaan Terbaik 2024 dari Kemenpora

Pemuda Bulan Bintang Memenangkan Nominasi Organisasi Kepemudaan Terbaik 2024 dari Kemenpora

Pemuda Bulan Bintang berhasil meraih nominasi Organisasi Kepemudaan Terbaik Kemenpora 2024. Penghargaan diberikan pada acara Hari Sumpah Pemuda dan Malam Penghargaan Pemuda Nasional, Senin (28/10/2024).
Puluhan Tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Kalau Nabi Muhammad SAW...

Puluhan Tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Kalau Nabi Muhammad SAW...

Ustaz Adi juga menyinggung banyak m?orang kerap kali mengamalkan doa iftitah saat shalat. Dengan membaca dengan kalimat Inni Wajjahtu, Apakah sudah benar? Simak
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Benyamin Davnie: Generani Milenial Harus Siap Hadapi Tantangan

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Benyamin Davnie: Generani Milenial Harus Siap Hadapi Tantangan

Momen peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi ajang pembuktian bagi generasi milenial dan Z sebagai penerus bangsa untuk dapat berkecimpung dalam membangun Indonesia ke depannya.
Selengkapnya
Viral