Kasus pembongkaran mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berujung pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik dari Kaur BIn Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota terus menyita perhatian publik usai sejumlah polemiknya.
Terbaru, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolda NTT, Irjen Daniel Silitonga bersama jajarannya terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik dari jabatannya saat membongkar kasus mafia BBM.
Rudy Soik pun turut menghadiri rapat kerja yang berlangsung tersebut.
Kehadirannya itu dalam upaya mengklarifikasi informasi yang samapi kepada Kapolda NTT mengenai dirinya.
"Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, hanya takutnya informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," kata Rudy dilansir dari Antara, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rudy Soik menuturkan upaya memberikan klarifikasi kepada Kapolda NTT terkait adanya kabar tuduhan dirinya yang ikut bermain minyak dalam kurun waktu 2008-2009.
Tak hanya itu, Rudy Soik turut serta berupaya membantah tudingan kerap melakukan karaoke di jam dinas.
"Saya takut ini informasi-informasi yang disesatkan. Tapi tadi poin yang Pak Kapolda sampaikan dia memegang kepala saya beliau katakan bahwa dia masih menganggap saya ini anaknya," ungkapnya.
Di sisi lain, Rudy Soik mengaku dirinya akan berupaya melakukan banding atas PTDH yang diterimanya.
Dalam hal itu, Rudy pun akan menerima apapun secara ikhlas terkait putusan banding nantinya.
Namun, menurut dia, Kapolda NTT sejauh ini masih menganggap dirinya sebagai anggota Polri.
"Yang saya inginkan Kapolda punya komitmen memberantas masalah BBM dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, biar jelas di situ," ungkapnya.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. (ant/raa)
Load more