Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa mengaku jika tak pernah meminta uang sebesar Rp50 miliar terkait perkara yang membelitnya.
"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," kata Ike Farida dalam sidang tersebut.
Tak hanya itu, Ike Farida pun menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," kata Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan.
Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.
"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.
Load more