Salah satu penekanan saat memberikan arahan adalah terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, salah satunya adalah perjudian online.
Kapolri Listyo mengaskan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna melakukan pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut, sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas," ujar Listyo dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
"Judol, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik impor ataupun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran," sambung dia.
Adapun, berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terdapat penurunan signifikan kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Tercatat sebanyak 792 kasus judi online di tahun 2024, menunjukkan penurunan 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023.
Load more