Penurunan ini juga diikuti dengan jumlah tersangka yang diamankan. Pada tahun 2023, 1.987 tersangka judi online telah diamankan.
Sedangkan hingga bulan April 2024, 1.158 tersangka telah diamankan.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan penurunan ini merupakan hasil dari upaya Polri dalam memberantas judi online di Indonesia.
Upaya tersebut antara lain dengan melakukan patroli siber, pemblokiran situs judi online, dan penangkapan para pelaku judi online.
Semua warga diimbau untuk menghindari judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024.
Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024.
Load more