Jakarta, tvOnenews.com - Pria paruh baya pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan kini masih diperiksa intensif oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa pelaku beserta saksi lain di lokasi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi lain, melakukan visum kepada korban," ucap Armunanto, Selasa (29/10/2024).
Armunanto mengatakan, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Indra Jaya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Berdasar foto yang diterima, Indra Jaya mengenakan kaus oblong berwarna putih. Mata kanan Indra juga terlihat ditutup dengan kain kasa.
"Masih kami periksa dulu. Nanti kalau sudah selesai akan kami lakukan gelar perkara, apakah sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.
Load more