LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Dua Sekuriti PT SKB
Sumber :
  • Istimewa

Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara PT SKB Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP

Beberapa waktu terakhir, penanganan kasus persidangan di Indonesia sempat menjadi sorotan publik, Salah satunya soal pelimpahan berkas persidangan ke pengadilan yang tidak sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:10 WIB

Kewenangan pengadilan negeri juga diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, Wewenang ini berlaku apabila sebagian besar para saksi yang akan dipanggil pada saat proses pemeriksaan lebih dekat dengan pengadilan negeri yang dimaksud daripada dengan daerah hukum pengadilan negeri yang menjadi tempat kejadian perkara,

Meski begitu masih banyak Pengadilan Negeri yang bertindak dan mengambil langkah di luar sistem aturan yang ang sudah ditentukan.

Sebagai contoh, kasus antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang saat ini sedang menjadi isu besar.

Sebab, dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut dalam berkas perkara hanya mencakup Sekayu dan Palembang sebagai 'locus delicti'. Atas dasar itu pelimpahan yang dilakukan pengadilan ke PN Lubuk Linggau dianggap tidak tepat berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.

Baca Juga :

Selain itu, merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, domisili mayoritas saksi juga berada di Sekayu dan Palembang mengapa Pelimpahan Berkas Perkaranya ke PN Lubuk Linggau.

Melihat kasus tersebut, bahwa suatu perkara bisa dilimpahkan melalui proses pengajuan permohonan pengalihan proses persidangan pada Mahkamah Agung dan disetujui oleh Mahkamah Agung serta ditunjuk pengadilan negeri yang akan menggelar suatu perkara persidangan,

Dari hasil tersebut dapat disimpulkan proses persidangan dapat diambil alih oleh Pengadilan Negeri lain didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan persetujuan oleh Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri yang mengambil alih persidangan adalah Pengadilan Negeri yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kadisnaker Hari Nugroho Soal Pengumuman Kenaikan UMP Jakarta: Mudah-mudahan Dalam Waktu Dekat

Kadisnaker Hari Nugroho Soal Pengumuman Kenaikan UMP Jakarta: Mudah-mudahan Dalam Waktu Dekat

Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, pengumuman terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 masih dalam proses.
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Begini Kronologinya

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Begini Kronologinya

Pelaku penembakan antar polisi pada Jumat (22/11/2024) di Kabupaten Solok Selatan telah diamankan di Mapolda Sumbar. Pelaku penembakan merupakan Kabagops Polres
Kepala OIKN Paparkan Rencana Kerja Pembangunan IKN ke BPK RI

Kepala OIKN Paparkan Rencana Kerja Pembangunan IKN ke BPK RI

OIKN lewat Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Basuki Hadimuljono memaparkan rencana kerja pembangunan IKN terhadap BPK RI sebagai bukti transparansi yang tinggi
Polisi Bakal Panggil Selebgram Isa Zega Buntut Dugaan Penistaan Agama Umrah Berhijab

Polisi Bakal Panggil Selebgram Isa Zega Buntut Dugaan Penistaan Agama Umrah Berhijab

Polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh transgender Isa Zega terkait menjalani ibadah umrah yang mengenakan hijab.
Korea Selatan Sebut Korea Utara Dalang Pencurian Mata Uang Kripto Senilai 58 Miliar Won Tahun 2019

Korea Selatan Sebut Korea Utara Dalang Pencurian Mata Uang Kripto Senilai 58 Miliar Won Tahun 2019

Kepolisian Korea Selatan menjelaskan bahwa Korea Utara adalah dalang dari npencurian mata uang kripto senilai 58 miliar won tahun 2019 silam dengan bukti-bukti
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Azizah Salsha Akhirnya Ungkap Satu Penyesalan Besar Setelah Bertemu Pratama Arhan, Zize Blak-blakan Bilang...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Azizah Salsha Akhirnya Ungkap Satu Penyesalan Besar Setelah Bertemu Pratama Arhan, Zize Blak-blakan Bilang...

Sempat ditutup-tutupi, akhirnya Azizah Salsha ungkap penyesalan besar usai bertemu dengan Pratama Arhan, di YouTube Coach Justin Zize blak-blakan bicara jujur..
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral