Kewenangan pengadilan negeri juga diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, Wewenang ini berlaku apabila sebagian besar para saksi yang akan dipanggil pada saat proses pemeriksaan lebih dekat dengan pengadilan negeri yang dimaksud daripada dengan daerah hukum pengadilan negeri yang menjadi tempat kejadian perkara,
Meski begitu masih banyak Pengadilan Negeri yang bertindak dan mengambil langkah di luar sistem aturan yang ang sudah ditentukan.
Sebagai contoh, kasus antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait kepemilikan lahan di Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang saat ini sedang menjadi isu besar.
Sebab, dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut dalam berkas perkara hanya mencakup Sekayu dan Palembang sebagai 'locus delicti'. Atas dasar itu pelimpahan yang dilakukan pengadilan ke PN Lubuk Linggau dianggap tidak tepat berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.
Selain itu, merujuk pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP, domisili mayoritas saksi juga berada di Sekayu dan Palembang mengapa Pelimpahan Berkas Perkaranya ke PN Lubuk Linggau.
Melihat kasus tersebut, bahwa suatu perkara bisa dilimpahkan melalui proses pengajuan permohonan pengalihan proses persidangan pada Mahkamah Agung dan disetujui oleh Mahkamah Agung serta ditunjuk pengadilan negeri yang akan menggelar suatu perkara persidangan,
Dari hasil tersebut dapat disimpulkan proses persidangan dapat diambil alih oleh Pengadilan Negeri lain didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan persetujuan oleh Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri yang mengambil alih persidangan adalah Pengadilan Negeri yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung.
Load more