Jakarta, tvOnenews.com - Indra Jaya (54) pelaku penyanderaan terhadap bocah perempuan di pos polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Jaya.
Kini, Indra Jaya langsung ditahan Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Sudah tersangka, sudah ditahan," ucap Nicolas, Selasa (29/10/2024).
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.
Load more