Jakarta, tvOnenews.com - Indra Jaya (54) pelaku penyanderaan terhadap bocah perempuan di pos polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Jaya.
Kini, Indra Jaya langsung ditahan Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Sudah tersangka, sudah ditahan," ucap Nicolas, Selasa (29/10/2024).
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.
Adapun, aksi penyanderaan terhadap seorang bocah perempuan oleh seorang pria di Pos Polisi depan Pejaten Park, Jakarta Selatan terjadi pada Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Pria tersebut juga tampak menempelkan senjata tajam berupa pisau ke leher bocah itu. Berdasar video yang beredar di media sosial X, bocah tersebut tampak ketakutan dan menangis saat dipegang oleh pria paruh baya itu.
"Penyanderaan di depan Pejaten Village hari ini pukul 10.00," tulis akun X @milUsaid, Senin.
Akibat kejadian penyanderaan tersebut, lalu lintas di sekitar Pejaten pun menjadi tersendat. Lantaran para pengendara motor menyaksikan aksi penyanderaan oleh pria tersebut.
Sejumlah petugas keamanan seperti satpol PP juga tampak berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Masyarakat tampak mencoba memberhentikan aksi penyanderaan tersebut. Namun, pria paruh baya itu justru semakin beraksi menempelkan pisau ke leher bocah perempuan. (rpi/aes)
Load more