Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, SH,LL, menyoroti Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, SH,LL,. menilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara.
Hal ini disampakan dalam acara seminar nasional terkait uji materi pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan tema 'Tak ada Suap, tak ada Korupsi', di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Maqdir mengatakan masalah saat ini yakni perlu adanya pemberantasan suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh orang serakah.
Hal ini yang dinilai perlu menjadi titik tolak dalam memberantas korupsi.
"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara tetapi yang pokok adalah suap menyuap, penyalah gunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam UU kita," ujar Maqdir dalam keterangannya, .
Load more