Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan RI era Presiden Joko Widodo, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul Qohar mengungkapkan dalam kasus ini Tom Lembong berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," beber Abdul Qohar.
Kejagung juga meyakini telah menemukan cukup bukti yang mengarah kepada Tom Lembong sebagai tersangka.
"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016," ungkap Abdul Qohar.
Thomas Lembong dan satu tersangka lagi kini akan ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda.
"Kedua tersangka ditahan di rutan selama 20 hari ke depan, TL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tuturnya.(rpi/lkf)
Load more