"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," lanjut Abdul Qohar.
Sekadar diketahui, selain Tom Lembong, ada satu orang lain yang juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni DS, sebagai direktur pengembangan bisnis yang mengimpor gula kristal.
Qohar menyebut, kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.
Saat itu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor ke pihak swasta. Seharusnya, impor gula kristal harus dilakukan oleh BUMN.
Load more