Selain itu, Abdul Qohar juga membeberkan alasan Thomas Trikasih Lembong (TTL) eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong yang berperan memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih.
"Bahwa Indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton," ungkap Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan dan pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan.
Begitu pun, satu tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016, berinisial CS.
“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna mengetahui kebutuhan riil gula didalam negeri,” jelasnya.(rpi/lgn)
Load more