Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan korban penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang (UU).
"Tentu ini semua harus bekerja sama, agar betul-betul yang dihukum adalah yang terlibat dalam jaringan dan yang jadi korban harus diberikan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang," kata Agus saat kunjungan kerja dengan agenda pengecekan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Agus menekankan semua pihak harus bekerja sama agar yang dihukum benar-benar orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Oleh karena itu, dia menuturkan orang yang murni menjadi korban penyalahgunaan bisa diberikan rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto mempunyai fokus terhadap keselamatan dan pelindungan kesehatan masyarakat Indonesia, terutama dari kejahatan peredaran narkotika.
Sebab, aktivitas gelap itu merusak dan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa, sehingga penguatan kerja sama harus dilakukan semua pemangku kepentingan, khusus Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.
Load more