Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan sumpah palsu kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2024).
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Tiga saksi yang dihadirkan ke persidangan yaitu Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni.
Yahya merupakan mantan kuasa hukum Ike Farida yang menangani gugatan wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015 dan upaya hukum banding pada 2016.
Dalam persidangan itu, Yahya mengatakan bahwa surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali (PK) pada 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama pada 2015.
"Karena putusan pengadilan tingkat pertama gugatan ditolak, kemudian pada Mei 2016 terdakwa melakukan banding. Pada saat banding sedang berlangsung, pada Oktober 2016 keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan terdakwa untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan," kata Yahya dalam kesaksiannya.
"Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh terdakwa dengan membuat Akta Pernjanjian Perkawinan Pisah Harta dengan suaminya yang Warga Negara Asing (WNA)," imbuh dia.
Ia menambahkan, Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta ini yang ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding.
Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018 menyatakan menolak banding Ike Farida.
"Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup WhatsApp bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida," ujar Yahya.
Yahya mengaku kaget ketika mengetahui ada laporan polisi terhadap istri sekaligus mantan kuasa hukum Ike Farida, Nurindah, terkait novum yang digunakan saat PK.
"Saya terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding," ucap Yahya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu.
"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," ucap Kamaruddin, Senin (28/10/2024).
Ia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.
"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia.
Adapun sidang perkara kasus dugaan sumpah palsu ini bakal dilanjutkan pada Rabu (30/10/2024) besok. (raa)
Load more