LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Thomas Trikasih Lembong
Sumber :
  • IST

Blak-blakan Kejagung Beber Alasan Jerat Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Karena Ini

Kejaksaan Agung secara blak-blakan membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:50 WIB

Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.

Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.

Baca Juga :

"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," jelasnya.

Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (ant/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kembali Erupsi Gunung Semeru Semburkan Kolom Abu hingga 900 Meter

Kembali Erupsi Gunung Semeru Semburkan Kolom Abu hingga 900 Meter

Gunung Semeru (3.676 Mdpl) di Kabupaten Lumajang, kembali terpantau mengalami 2 kali erupsi, pada Rabu (29/10).
Omongan Pelatih Lazio soal Klub Mees Hilgers Mulai Terbukti, Dia Sempat Singgung Kekuatan FC Twente itu Perlu…

Omongan Pelatih Lazio soal Klub Mees Hilgers Mulai Terbukti, Dia Sempat Singgung Kekuatan FC Twente itu Perlu…

Ucapan pelatih Lazio, Marco Baroni kini seolah terbukti soal klub dari Mees Hilgers, FC Twente. Mees Hilgers dan klubnya berhasil membuktikan gol mengesankan.
Pagi-pagi Bangun Tidur Mulut Bau Tak Sedap Jangan Langsung Sikat Gigi, Kata dr Zaidul Akbar Sebaiknya...

Pagi-pagi Bangun Tidur Mulut Bau Tak Sedap Jangan Langsung Sikat Gigi, Kata dr Zaidul Akbar Sebaiknya...

Bangun tidur di pagi hari jangan langsung sikat gigi walau mulut terasa bau tak sedap. dr Zaidul Akbar ungkap keistimewaan di pagi hari bagi tubuh manusia.
FIFA Bisa Bikin Aturan Baru usai Timnas Indonesia U-17 dan Australia Terapkan Permainan Pasif di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Begini Penjelasannya 

FIFA Bisa Bikin Aturan Baru usai Timnas Indonesia U-17 dan Australia Terapkan Permainan Pasif di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Begini Penjelasannya 

FIFA bisa membuat aturan baru usai Timnas Indonesia U-17 dan Australia menerapkan permainan pasif di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025? Begini penjelasannya. 
Kepergok Berduaan dalam Kamar Penginapan, Suami Bacok Istri dan Pria Selingkuhannya di Poncokusumo

Kepergok Berduaan dalam Kamar Penginapan, Suami Bacok Istri dan Pria Selingkuhannya di Poncokusumo

Warga sekitar penginapan Gunung Sari Sunset (GSS) di Desa Gubukklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, digemparkan adanya aksi pembacokan terhadap pasangan selingkuh. 
Pantas Sukses Bermain Voli, Megawati Hangestri sebagai Muslimah Ini Punya Kebiasaan Baik Disetiap Bertanding Selalu Membaca ...

Pantas Sukses Bermain Voli, Megawati Hangestri sebagai Muslimah Ini Punya Kebiasaan Baik Disetiap Bertanding Selalu Membaca ...

Hal yang jarang dipahami, ada hal unik dari setiap kali Megawati Hangestri bertanding. Dikenal sebagai pemain voli berhijab, ia selalu komat-kamit kaya membaca
Trending
FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

Ryan Flamingo, bek tengah PSV Eindhoven, diperkirakan tak akan dinaturalisasi untuk membela Timnas Indonesia karena syarat garis keturunan dari FIFA yang ketat.
Coach Justin Luapkan Kekecewaannya Terhadap Rafael Struick sampai Minta 'El Klemer' Turun Kasta, Shin Tae-yong Disarankan Rotasi Pemain?

Coach Justin Luapkan Kekecewaannya Terhadap Rafael Struick sampai Minta 'El Klemer' Turun Kasta, Shin Tae-yong Disarankan Rotasi Pemain?

Coach Justin pernah terang-terangan mengulas pedas performa Rafael Struick usai Laga Timnas Indonesia Kontra Bahrain. Katanya kontribusi El Klemer itu masih...
Top 3 Bola: AFC Respons Tegas Timnas Indonesia U-17, Ranking Indonesia Naik Drastis, hingga Klub-klub Liga Jepang Disarankan Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Top 3 Bola: AFC Respons Tegas Timnas Indonesia U-17, Ranking Indonesia Naik Drastis, hingga Klub-klub Liga Jepang Disarankan Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Top 3 artikel seputar sepak bola Indonesia ramai diperbincangkan, terutama terkait Timnas Indonesia yang terus menjadi sorotan. Simak informasi lengkapnya.
Sidang Kasus Korupsi KWH Listrik Kubar Hadirkan Saksi Mantan Kepala BPKAD dan Dua Mantan Anggota DPRD

Sidang Kasus Korupsi KWH Listrik Kubar Hadirkan Saksi Mantan Kepala BPKAD dan Dua Mantan Anggota DPRD

"Hadirnya Sahadi sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam kasus ini," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christhean Arung.
Hasil Pemain Timnas Indonesia Abroad: Debut Manis Marselino Ferdinan, Calvin Verdonk Singkirkan Eliano Reijnders hingga Ragnar Oratmangoen dan Saddil Ramdani Beda Nasib

Hasil Pemain Timnas Indonesia Abroad: Debut Manis Marselino Ferdinan, Calvin Verdonk Singkirkan Eliano Reijnders hingga Ragnar Oratmangoen dan Saddil Ramdani Beda Nasib

Hasil pertandingan pemain Timnas Indonesia abroad semalam melibatkan Marselino Ferdinan, Calvin Verdonk, Eliano Reijnders, Ragnar Oratmangoen hingga Saddil Ramdani.
Kepada Como, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Sebenarnya Kunjungi Italia

Kepada Como, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Sebenarnya Kunjungi Italia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjelaskan kunjungannya ke Como bukan untuk memantau Emil Audero, tetapi untuk melihat pemain Indonesia lainnya. 
Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Rajawali Pasundan Main, Farhan Halim dan Luvi Febrian Siap Unjuk Gigi

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Rajawali Pasundan Main, Farhan Halim dan Luvi Febrian Siap Unjuk Gigi

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 putaran II, di mana ada Farhan Halim dan Luvi Febrian siap unjuk gigi bersama skuad Rajawali Pasundan pada Rabu (30/10/2024).
Selengkapnya
Viral