Jakarta, tvOnenews.com - Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung digiring keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Kejagung sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat keluar gedung dia mengenakan rompi warna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan.
Saat awak media menanyakan pendapatnya terkait statusnya sebagai tersangka, Tom Lembong hanya membalasnya singkat sambil tersenyum.
"Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Load more