Jakarta, tvOnenews.com - Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung digiring keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Kejagung sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat keluar gedung dia mengenakan rompi warna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan.
Saat awak media menanyakan pendapatnya terkait statusnya sebagai tersangka, Tom Lembong hanya membalasnya singkat sambil tersenyum.
"Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong pun mulai meninggalkan Gedung Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul.
Abdul mengatakan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut ketika sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Kasus bermula pada tahun 2015. Dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TL (Tom Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata dia.
Abdul menyebut berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP. Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS merugikan negara sekitar Rp400 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (ant/nsi)
Load more