Nailul juga menjelaskan dalam perpajakan tak mengenal istilah halal atau haram terkait objek pajak.
"Memang pajak tidak mengenal halal-haram, baik-buruk, namun menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," terang dia.
Hal itu tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judi online.
Sebab, judi online dianggap legal karena dikenakan pajak.
"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," terangnya.
Dia juga mengaku jika pemerintah dihadapi tantangan mencapai target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada 2025.
Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online.(lkf)
Load more