Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula disebut-sebut terjadi saat Tom Lembong sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Kasus bermula pada tahun 2015. Dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Abdul menyebut berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (nsi)
Load more