Selain itu, dia juga ingin para mafia tanah dikenakan delik tinda pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nusron menjelaskan selama ini mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum.
“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni,” ungkapnya.
“Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti ada lah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” jelas Nusron.
Nusron berharap usulan tersebut dalak diterima agar ada kepastian hukum dalam kasus mafia tanah dan tidak ada lagi rakyat yang menjadi korban.
“Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya,” kata dia.
Load more