"Penyidik kemudian menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan," tambah Harli.
Mengenai kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, Harli menegaskan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Jika masih diperlukan pendalaman dari pihak terkait, tentu akan dilakukan," ujarnya.
Terkait potensi tersangka baru, Harli menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan bergantung pada bukti yang ada.
Kasus ini bermula pada 2015, saat rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan.
Namun, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton.
"Padahal, sesuai aturan, hanya BUMN yang berwenang mengimpor gula kristal putih," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Load more