LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Tanggapi Nota Pembelaan, JPU: Kusumayati Bersalah Sesuai Dakwaan

Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:08 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

JPU meyakini terdakwa Kusumayati bersalah atas pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW), dan nota pembelaan dari terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi.

"Setelah kami mempelajari nota pembelaan dari terdakwa, kami menilai analisa fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak. Sesuatu yang wajar apabila ada perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," kata JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, dalam pembacaan tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).

Selaku penuntut umum, JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan, yakni pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 266 KUHP.

Baca Juga :

"Kami menyakini bahwa terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan, sesuai yang wajar jika ada perbedaan pandangan kami bertugas membuktikan terdakwa Kusumayati melakukan tindakan seusai pasal yang kami dakwakan, sedangkan kuasa hukum Kusumayati bertugas sebaliknya, alangkah baiknya penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan dikembalikan pada kebijaksanaan yang mulia majelis hakim," kata dia.

Terkait dengan dibuatnya SKW untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru berdasarkan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan hal itu bukan merupakan alasan yang kuat sebab dalam persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah kepada alasan tersebut.

"Bahwa alasan penasihat hukum membuat SKW untuk membuat kartu keluarga, bukan untuk pengalihan saham, hal tersebut jelas tidak beralasan karena dalam persidangan tidak ada alat bukti satu pun yang menyatakan hal tersebut," ucap Ganies.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Unggul Lewat Cole Palmer, Chelsea Tak Bisa Pertahankan Tren Positif di Derby London Barat Lawan Fulham

Meski Unggul Lewat Cole Palmer, Chelsea Tak Bisa Pertahankan Tren Positif di Derby London Barat Lawan Fulham

Chelsea menelan kekalahan ketika melakoni Derby London Barat melawan Fulham, 1-2, pada pekan ke-18 Liga Inggris di Stadion Stamford Bridge, London, Jumat.
Puluhan Bangunan Rusak Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Pamekasan Jawa Timur

Puluhan Bangunan Rusak Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Pamekasan Jawa Timur

Sebanyak 22 unit bangunan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur rusak akibat hujan deras yang disertai angin kencang dalam dua hari terakhir ini.
Respons Berkelas Pelatih Vietnam Kim Sang-ik Usai Kalahkan Singapura Meski Merasa Tak Adil, Ada Apa?

Respons Berkelas Pelatih Vietnam Kim Sang-ik Usai Kalahkan Singapura Meski Merasa Tak Adil, Ada Apa?

Timnas Vietnam mampu mengalahkan tuan rumah Singapura 0-2 pada semifinal Piala AFF 2024 meski terdapat situasi tak adil dalam pertandingan. Dia bilang jika...
Prabowo Serukan Hemat PDLN! Dirut PLN Diduga Palsukan Perjalanan Dinas ke Australia Bersama Keluarga

Prabowo Serukan Hemat PDLN! Dirut PLN Diduga Palsukan Perjalanan Dinas ke Australia Bersama Keluarga

Bolak-balik Presiden Prabowo Subianto menyerukan agar seluruh pejabat negara berhemat dan mengurangi perjalanan ke luar negeri.
Kemensetneg Atur Ketat Perjalanan Dinas Luar Negeri, Efisiensi Jadi Fokus!

Kemensetneg Atur Ketat Perjalanan Dinas Luar Negeri, Efisiensi Jadi Fokus!

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk seluruh instansi pemerintahan.
Deretan Kasus Kakap Seret Yasonna Laoly, Monopoli Bisnis Lapas Mencuat Kembali

Deretan Kasus Kakap Seret Yasonna Laoly, Monopoli Bisnis Lapas Mencuat Kembali

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali mencuri perhatian publik setelah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Trending
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Jadi Sorotan Publik! Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis, 2023 Hartanya Naik Segini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Media Italia Ulas Karakteristik Jay Idzes, Soroti Kemampuan Ini yang Buat Jadi Rebutan Klub Serie A

Media Italia Ulas Karakteristik Jay Idzes, Soroti Kemampuan Ini yang Buat Jadi Rebutan Klub Serie A

. Jay Idzes yang saat ini membela Venezia menjadi rebutan klub besar Serie A di masa bursa transfer pemain musim dingin Liga Italia ini.  
Akhirnya Hasto Angkat Bicara soal Status Tersangka dari KPK: Risiko Apa Pun akan Dihadapi!

Akhirnya Hasto Angkat Bicara soal Status Tersangka dari KPK: Risiko Apa Pun akan Dihadapi!

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap. 
Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Asisten Pelatih Pink Spiders, Daniele Turino terbukti bersalah atas tindakan tercela pada pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. 
Kemensetneg Atur Ketat Perjalanan Dinas Luar Negeri, Efisiensi Jadi Fokus!

Kemensetneg Atur Ketat Perjalanan Dinas Luar Negeri, Efisiensi Jadi Fokus!

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk seluruh instansi pemerintahan.
Deretan Kasus Kakap Seret Yasonna Laoly, Monopoli Bisnis Lapas Mencuat Kembali

Deretan Kasus Kakap Seret Yasonna Laoly, Monopoli Bisnis Lapas Mencuat Kembali

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali mencuri perhatian publik setelah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya
Viral