LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Tanggapi Nota Pembelaan, JPU: Kusumayati Bersalah Sesuai Dakwaan

Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:08 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

JPU meyakini terdakwa Kusumayati bersalah atas pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW), dan nota pembelaan dari terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi.

"Setelah kami mempelajari nota pembelaan dari terdakwa, kami menilai analisa fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak. Sesuatu yang wajar apabila ada perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," kata JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, dalam pembacaan tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).

Selaku penuntut umum, JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan, yakni pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 266 KUHP.

Baca Juga :

"Kami menyakini bahwa terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan, sesuai yang wajar jika ada perbedaan pandangan kami bertugas membuktikan terdakwa Kusumayati melakukan tindakan seusai pasal yang kami dakwakan, sedangkan kuasa hukum Kusumayati bertugas sebaliknya, alangkah baiknya penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan dikembalikan pada kebijaksanaan yang mulia majelis hakim," kata dia.

Terkait dengan dibuatnya SKW untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru berdasarkan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan hal itu bukan merupakan alasan yang kuat sebab dalam persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah kepada alasan tersebut.

"Bahwa alasan penasihat hukum membuat SKW untuk membuat kartu keluarga, bukan untuk pengalihan saham, hal tersebut jelas tidak beralasan karena dalam persidangan tidak ada alat bukti satu pun yang menyatakan hal tersebut," ucap Ganies.

Diketahui, terdakwa Kusumayati berdalih dibuatnya SKW yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan Stephanie, hanya untuk membuat kartu keluarga baru, namun pada fakta di persidangan, SKW tersebut menjadi dasar dibuatnya akta nomor 5 tahun 2013 yang mengubah akta pemegang saham tanpa mencantumkan nama Stephanie selaku ahli waris di dalamnya.

Terdakwa juga menyangkal adanya akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga almarhum Sugianto, padahal dalam fakta persidangan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak bisa menyangkal adanya akta nomor 5 tahun 2013 yang merupakan akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika, yang didalamnya tercantum nama terdakwa Kusumayati, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.

"Bahwa dalam nota pembelaan terdakwa menyatakan tidak benar adanya akta perubahan saham, seharusnya penasihat hukum menghadirkan barang bukti atau alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut. Tetapi selama persidangan berlangsung baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak bisa membantah adanya notulen rapat dan akta perubahan pemegang saham, terdakwa hanya membantah bahwa notulen rapat pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika dibuat oleh Alen, dalam hal ini terdakwa mengelak dengan memojokkan Alen yang sudah meninggal dunia," paparnya.

Bahkan terdakwa membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP), menuduh penyidik memeriksa tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga majelis hakim mengizinkan untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang merupakan penyidik yang memeriksa terdakwa di Polda Metro Jaya.

"Tetapi pada saat dihadirkan di persidangan saksi verbal lisan dari penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa terdakwa sesuai SOP dan terdakwa diperiksa tidak di bawah tekanan, dan juga didokumentasikan. Tetapi pada saat penuntut umum ingin menunjukkan dokumentasi dari penyidik pemasihat terdakwa menolak, dari hal ini terdakwa tidak mau kebenaran materil terungkap," tegasnya.

JPU menegaskan bahwa, terdakwa dan penasihat hukum dalam pembelaannya hanya mengada-ngada atau asumsi, yang tidak pernah terungkap di persidangan.

"Yang ada penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya hanya mengada-ngada atau asumsi tanpa fakta, sesuai dengan berkas perkara terdakwa mengakui dengan tegas tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh terdakwa, tapi di persidangan terdakwa menolak dan tidak mengakui bahwa telah memalsukan tanda tangan Stephanie," pungkasnya.

Diketahui, dalam pleidoinya Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati. (ebs)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Sekadar Cantik, Pesona Sarah Hilgers Bikin Netizen Meleleh, Kakak Mees Hilgers ini Punya Profil Menarik!

Bukan Sekadar Cantik, Pesona Sarah Hilgers Bikin Netizen Meleleh, Kakak Mees Hilgers ini Punya Profil Menarik!

Mees Hilgers punya kakak perempuan yang cantik bernama Sarah Hilgers. Sarah memiliki darah kerutunan Belanda-Manado yang kental. Simak profilnya berikut ini.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM

Banyak pelaku UMKM yang terjerat kredit macet sebagai akibat dari ketidakstabilan ekonomi, bencana luar biasa seperti gempa bumi, ataupun pandemi Covid-19.
Ini Anjuran Syekh Ali Jaber Sebelum Minum Coba Baca Doa ini dan Tiupkan: Bisa Menjadi Obat

Ini Anjuran Syekh Ali Jaber Sebelum Minum Coba Baca Doa ini dan Tiupkan: Bisa Menjadi Obat

Dalam penjelasannya, membaca doa ini masuk kebiasaan mulia. Hal ini juga bisa diajarkan kepada anak di rumah sehingga dapat meraih keutamaannya. Syekh Ali Jaber
Tak Perlu Pakai Cat Rambut Lagi, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Alami untuk Hilangkan Uban, Cukup Rutin Konsumsi…

Tak Perlu Pakai Cat Rambut Lagi, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Alami untuk Hilangkan Uban, Cukup Rutin Konsumsi…

Bisa hilangkan uban dengan alami, dr Zaidul Akbar bagikan resep ajaibnya. Ahli kesehatan ini bilang cukup atur pola hidup dan rutin minum ramuan herbal ini.
Tegas! Propam Polres Luwu Wanti-wanti Anggotanya Soal Mafia Solar dan Judi Online

Tegas! Propam Polres Luwu Wanti-wanti Anggotanya Soal Mafia Solar dan Judi Online

AKP Mirwan Herlambang mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada anggota polisi yang terlibat dalam bisnis ilegal solar subsidi.
Bahlil Bakal Umumkan Kabar Mengejutkan Hari Ini, Ada Kader Baru Masuk Partai Golkar

Bahlil Bakal Umumkan Kabar Mengejutkan Hari Ini, Ada Kader Baru Masuk Partai Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mengumumkan sesuatu yang mengejutkan. Kabar mengejutkan tersebut berkaitan dengan kader baru yang akan bergabung.
Trending
AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia menjamu Jepang pada lanjutan pertandingan Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Gelora Bung Karno
Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Pemain keturunan timnas Indonesia, Kevin Diks buka menjawab soal apakah dirinua bisa bermain saat melawan Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan jadi sorotan di forum Oxford United usai tolak tawaran hampir Rp7 miliar, hingga Kevin Diks dipastikan segera bela Timnas Indonesia.
Respons Netizen Thailand Usai Tahu Akan Lawan Timnas Futsal Indonesia, Salah Fokus dengan Jadwal Anyar

Respons Netizen Thailand Usai Tahu Akan Lawan Timnas Futsal Indonesia, Salah Fokus dengan Jadwal Anyar

Empat tim, Timnas Futsal Indonesia, Vietnam, Thailand dan Australia akan berebut untuk menjadi yang terbaik dalam ajang futsal tingkat ASEAN ini. 
Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tampaknya harus menyiapkan skenario terburuk saat Mees Hilgers absen melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Padahal Cuma Main di Liga 2 Belanda, Media Eropa Soroti Keputusan Timnas Indonesia yang Selalu Panggil Ivar Jenner, Katanya...

Padahal Cuma Main di Liga 2 Belanda, Media Eropa Soroti Keputusan Timnas Indonesia yang Selalu Panggil Ivar Jenner, Katanya...

Keputusan pelatih Shin Tae-yong yang selalu memanggil Ivar Jenner ke Timnas Indonesia baik kelompok umur maupun senior mendapat sorotan dari media asal Belanda.
Selengkapnya
Viral