Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung tengah menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan RI periode 2015, Thomas Trikasih Lembong (TTL).
Adapun, berdasar penyidikan Kejagung, potensi kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi ini mencapai hingga Rp400 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kerugian itu didapat akibat kegiatan impor gula mentah yang dilakukan saat Indonesia surplus gula tahun 2015.
"Nah terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," ungkap Harli, Rabu (30/10/2024).
Dalam kasus korupsi impor gula ini, PT PPI menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula lewat distributor dengan harga Rp16.000/kilogram, atau lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kilogram tanpa lewat operasi pasar.
“Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak,” kata dia.
Load more