Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung tengah menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan RI periode 2015, Thomas Trikasih Lembong (TTL).
Adapun, berdasar penyidikan Kejagung, potensi kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi ini mencapai hingga Rp400 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kerugian itu didapat akibat kegiatan impor gula mentah yang dilakukan saat Indonesia surplus gula tahun 2015.
"Nah terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," ungkap Harli, Rabu (30/10/2024).
Dalam kasus korupsi impor gula ini, PT PPI menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula lewat distributor dengan harga Rp16.000/kilogram, atau lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kilogram tanpa lewat operasi pasar.
“Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak,” kata dia.
Harli memaparkan, berdasar pengadaan dan penjualan GKM yang diolah jadi GKP dari delapan perusahaan, PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.
Tetapi, dari keuntungan tersebut belum diketahui berapa uang yang berhasil dinikmati Tom Lembong sebagai Menteri yang membuka keran impor gula.
“Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” katanya.
- Tom Lembong Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.
Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa (29/10/2024). (rpi/aag)
Load more