Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap bahwa Thomas Trikasih Lembong telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, hal ini juga sekaligus menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ucap Harli, Rabu (30/10/2024).
Hali menjelaskan, penetapan tersangka ini adalah berdasar hasil expose kasus. Selain itu juga merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan lima alat bukti yang dimiliki tim penyidik.
“Nah tapi bahwa penyidik kan juga memiliki bukti-bukti lain. Itu yang saya sebutkan tadi bahwa bukti-bukti itu kan kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ. Jadi, tidak hanya tergantung kepada keterangan tersangka,” beber Harli.
Load more