Kendati demikian, menurut Harli, tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan ada tersangka baru, jika penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti baru sebagai syarat menetapkan tersangka.
“Nah apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak,” tandasnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan RI tahun 2015, Thomas Trikasih Lembong tidak ada unsur politis.
Meskipun, saat kancah perpolitikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemarin, Thomas Lembong berada di kubu tim pemenangan Anies Baswedan- Muhaimim Iskandar dan menjadi peserta yang kalah.
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa tekanan dari pihak manapun.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," ungkap Abdul Qohar di Kejagung pada Selasa malam (29/10/2024).
Load more