Qohar menjelaskan, tidak adanya unsur politis dalam kasus ini diperkuat dengan lamanya jangka waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa Kejagung.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," beber Abdul Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong ditahan selama 20 hari ke depan.
Lebih jauh, Abdul Qohar juga membeberkan alasan Thomas Trikasih Lembong (TTL) eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong yang berperan memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih.
"Bahwa Indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton," ungkap Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Load more