Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, mengindikasikan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian kutipan dari putusan tersebut. (aag)
Load more