Jakarta, tvOnenews.com - Rumah Zarof Ricar (ZR) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ternyata menjadi makelar kasus sejak 2012 kini kembali digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rumah Zarof Ricar yang berada di Senayan, Jakarta Selatan digeledah pada Selasa (29/10/2024).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar penggeledahan kedua ini untuk mencari bukti lain atas dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," kata Harli, Rabu (30/10/2024).
Harli menyebut, pihaknya juga akan menelusuri aliran uang yang mungkin dinikmati oleh keluarganya ZR.
Oleh karena itu, Kejagung ingin mencari sesuatu hal lain yang mungkin akan menjadi bukti aliran dana yang dinikmati keluarganya.
Pasalnya, berdasarkan penggeledahan pertama telah ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediaman Zarof.
"Ya, persepsi kita aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR, kan," katanya.
Terlebih, kata Harli, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum diterapkan kepada Zarof. Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024). (rpi/raa)
Load more