Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon mencabut perkara nomor 130/PUU-XXII/2024 atas gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada.
Sebagaimana diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh warga bernama Zulferinanda dan meminta agar MK mengubah syarat Calon Gubernur (Cagub) minimal setingkat sarjana.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," tegas Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Dalam sidang tersebut, MK mengatakan permohonan perkara soal pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditarik.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang sama, kemudian salinan dokumen permohonan pemohon pun dikembalikan.
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 130/PPU-XXII/2024 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRKP) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," tandas dia.
Diketahui, MK menerima permintaan pencabutan permohonan pemohon pada 14 Oktober 2024 dalam bentuk surat melalui juru panggil.
Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan pemohon tersebut Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang MK menyatakan pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
Selanjutnya Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang MK menyatakan penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. (agr/iwh)
Load more