LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali
Sumber :
  • Istimewa

Korupsi Gula: Tom Lembong Diduga Libatkan Perusahaan Swasta!

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana terkait tersangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong),

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana terkait tersangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak selalu harus karena penerimaan dana korupsi.

“Ini yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan tersangka, seseorang tidak harus menerima aliran dana,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Kamis (31/10/2024).

Qohar menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, korupsi tidak hanya tentang memperkaya diri sendiri, melainkan juga menguntungkan pihak lain.

“Berdasarkan kedua pasal ini, meskipun tersangka tidak mendapat keuntungan pribadi, jika tindakannya melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pihak lain, ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

Baca Juga :

- Duduk Perkara Kasus

Kasus korupsi impor gula 2015-2016 ini telah menetapkan dua tersangka: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Pada kasus ini, beberapa istilah penting adalah gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan untuk produksi, sedangkan GKP adalah gula siap konsumsi.

Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong menandatangani aturan yang membatasi impor GKP hanya untuk BUMN, berdasarkan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat antarkementerian, untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.

Namun, pada 2016, meski terjadi kekurangan stok GKP di Indonesia, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, bukannya langsung mengimpor GKP.

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong meneken surat penugasan untuk PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM, untuk mengolah GKM menjadi GKP.

Setelah diolah, perusahaan swasta tersebut menjual GKP ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, sementara PT PPI hanya mendapat komisi sebesar Rp 105/kg. 

Kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar, yakni keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara tetapi malah dinikmati oleh perusahaan-perusahaan swasta (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Momen Hari Jadinya, Dicky Yohanes Gelar Bakti Sosial Hingga Pengobatan Gratis di Jakarta

Momen Hari Jadinya, Dicky Yohanes Gelar Bakti Sosial Hingga Pengobatan Gratis di Jakarta

Memperingati hari jadinya ke-40 dan ulang tahun yayasan Diesel One Solidarity (DOS) ke-3, Dicky Yohanes melakukan bakti sosial di jalanan mulai dari Asemka di kawasan Jakarta Barat hingga Lebak Bulus.
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap Hal Ini

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap Hal Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu sengan terdakwa Ike Farida pada Kamis (31/10/2024).
Yasonna Laoly Anggap Permintaan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Tak Realistis

Yasonna Laoly Anggap Permintaan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Tak Realistis

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly menilai permintaan penambahan anggaran Kementerian HAM menjadi sebesar Rp20 triliun tidak realistis.
Teks Khutbah Jumat Singkat 1 November 2024: Kematian, Gugur dalam Bertugas Bagian Mati Syahid

Teks Khutbah Jumat Singkat 1 November 2024: Kematian, Gugur dalam Bertugas Bagian Mati Syahid

Teks khutbah Jumat singkat ini berbagi tema tentang kematian saat gugur dalam bertugas merupakan mati syahid untuk pelaksanaan shalat Jumat, 1 November 2024.
Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Putra Arista Pratama yang berprofesi sebagai karyawan swasta dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 141/PUU-XXII/2024 pada Kamis (31/10/2024).
Ternyata ini Waktu Terbaik Amalkan Doa Hari Jumat, Syekh Ali Jaber Sebut Cuma Butuh Satu Jam agar Hajat Diterima

Ternyata ini Waktu Terbaik Amalkan Doa Hari Jumat, Syekh Ali Jaber Sebut Cuma Butuh Satu Jam agar Hajat Diterima

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengutarakan waktu terbaik mengisi amalan doa hari Jumat. Bagi yang menerapkannya, maka segala hajat diterima oleh Allah SWT.
Trending
tvOne Berduka, Tangis Haru Pecah di Kantor tvOne saat Upacara Penghormatan Terakhir untuk Marwan dan Alwan Syahmidi: Semoga Syahid

tvOne Berduka, Tangis Haru Pecah di Kantor tvOne saat Upacara Penghormatan Terakhir untuk Marwan dan Alwan Syahmidi: Semoga Syahid

Doa bersama dan upacara penghormatan terakhir kepada Marwan dan Alwan dihadiri oleh jajaran direksi dan karyawan tvOne sebagai tanda penghormatan dan rasa kehilangan dari keluarga besar atas kepergian almarhum.
Viral Video Sopir Truk Kontainer Jadi Amukan Massa di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Kronologinya

Viral Video Sopir Truk Kontainer Jadi Amukan Massa di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Kronologinya

Video viral detik-detik sopir truk kontainer menjadi aksi amuk massa di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang tersebar luas pada sejumlah akun media sosial.
Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Putra Arista Pratama yang berprofesi sebagai karyawan swasta dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 141/PUU-XXII/2024 pada Kamis (31/10/2024).
Belum Cukup Impresif,  Suporter PSMS Medan Minta Manajemen Evaluasi Tim

Belum Cukup Impresif, Suporter PSMS Medan Minta Manajemen Evaluasi Tim

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) meminta manajemen PSMS Medan untuk melakukan evaluasi tim kesayangan mereka dalam menghadapi putaran ke-2 Liga 2 Indonesia 2024/2025.
Ternyata ini Waktu Terbaik Amalkan Doa Hari Jumat, Syekh Ali Jaber Sebut Cuma Butuh Satu Jam agar Hajat Diterima

Ternyata ini Waktu Terbaik Amalkan Doa Hari Jumat, Syekh Ali Jaber Sebut Cuma Butuh Satu Jam agar Hajat Diterima

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengutarakan waktu terbaik mengisi amalan doa hari Jumat. Bagi yang menerapkannya, maka segala hajat diterima oleh Allah SWT.
Sah, Sylviana Murni Dilantik Jadi Rektor Institut STIAMI, Janji Siap Cetak Mahasiswa Unggul dan Profesional

Sah, Sylviana Murni Dilantik Jadi Rektor Institut STIAMI, Janji Siap Cetak Mahasiswa Unggul dan Profesional

Tokoh perempuan Jakarta, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH,. M.Si dilantik menjadi rektor Institut Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI).
Selengkapnya
Viral