Minahasa Utara, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Minahasa Utara terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak 10 tahun oleh pacar ibu kandungnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial RRJA alias Raja yang saat ini sudah tinggal serumah di Desa Watutumo, Minut.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Andi Ilham Ferdian Martadinata menjelaskan kasus ini masih dalam tahap lidik di unit PPA.
"Terkait dugaan pelecehan seksual WNA Pakistan kepada anak 10 tahun yang merupakan anak dari pacar ibunya perkara ini masih bergulir dalam tahap lidik untuk penerapan pasal pun belum karena hasil visum tidak ada mengatakan bahwasanya ada luka sobek atau ada luka memar tapi dalam keterangan saksi-saksi dan anaknya sendiri tetap kita gali secara perlahan tapi kita tidak bisa paksakan karena anak masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim AKP Ferdian Martadinata saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10) sore.
Menurutnya, keberadaan WNA Pakistan tersebut juga telah dilakukan penelusuran dan dalam pantauan pihak kepolisian.
"Kami juga telah menelusuri keberadaan warga negara asing yang selama ini berada di rumah dari ibu korban," bebernya.
Load more