Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap Fauzan Fahmi (43) pelaku aksi pembunuhan terkait kasus temuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menangkap pelaku saat berada di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurutnya pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki sebelah kanannya lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap.
"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ade Ary menjelaskan pelaku merupakan teman dekat dari korban yang diketahui bernama Handiyana (40).
Didapati pelaku melakukan aksi mutilasinya dalam upaya menghilangkan jejak aksi pembunuhan kejihnya itu.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, diduga tersangka ini membunuh korban dengan motong kepala korban dengan pisau yang juga sebagai alat. Karena tersangka ini bekerja sebagai tukang jagal," ungkapnya.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap motif sesungguhnya aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Saat ini, penyidik sedang terus melalukan pendalaman untuk mendalami motif atau alasan tersangka melakukan perbuatan yang sangat keji ini apa," ungkapnya.
Kini Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Sudah kita lakukan penahanan. Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP," katanya. (raa)
Load more