LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus dugaan sumpah palsu di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap Hal Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu sengan terdakwa Ike Farida pada Kamis (31/10/2024).

Jumat, 1 November 2024 - 03:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu sengan terdakwa Ike Farida pada Kamis (31/10/2024).

Sidang yang beragendakan pembuktian turut menyertakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya.

Dalam kesaksiannya, Suhandi menjelaskan tentang makna Pasal 242 KUHP dalam kasus dugaan sumpah palsu.

Baca Juga :

"Bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya," kata Suhandi di muka sidang.

Suhandi juga menerangkan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

"Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea, kasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya gak mau ngambil," ujar Suhandi kepada wartawan saat jeda persidangan.

"Yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali). Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara," imbuh dia.

Terkait apakah unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP terpenuhi atau tidak dalam kasus ini, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (terdakw Ike Farida), biar Majelis yang menentukan," ucap Suhandi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (30/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Mereka adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta, Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto.

Di hadapan Majelis Hakim, Saji mengaku sebagai pihak yang memeriksa barang bukti handphone (HP) yang disita dari saksi Nurindah MM Simbolon selaku mantan kuasa hukum terdakwa.

Saji menjelaskan, pemeriksaan HP itu bertujuan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari-Desember 2020 terkait pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sidang sumpah novum.

"Saya memeriksa percakapan WhatsamApp Group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum," kata Saji saat menjawab pertanyaan Jaksa.

Saji mengungkapkan, dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan persetujuan terkait langkah-langkah yang dilakukan sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.

"Nurindah berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini adalah terdakwa," ungkap dia.

Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, mengatakan terdapat perbedaan antara percakapan yang diperiksa Saji dengan yang dimiliki pihak terdakwa.

"Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut?" tanya Agustrias.

"Yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume, sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya," jawab Saji.

Setelahnya, Majelis Hakim meminta ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap antara Nurindah dengan terdakwa.

Sementara itu, saksi Angga Yuda Prawira menyampaikan bahwa Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 27 November 2015 merupakan balasan terhadap surat dari Kantor Pengacara Isdawati tertanggal 11 November 2015. 

"Surat inilah yang dijadikan bukti gugatan wanprestasi oleh Ike Farida kepada pengembang tahun 2015 dan dijadikan sebagai bukti baru atau novum oleh Ike Farida pada saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tahun 2020," ucap Angga.

Sedangkan saksi Faturohman mengatakan bahwa pencatatan pernikahan Ike Farida pada tahun 1995 tidak menyertakan perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang berwarga negara asing. 

Namun, baru pada tahun 2017 terdakwa mendaftarkan akta perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Diwawancarai saat jeda persidangan, Agustrias mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah memberikan keterangan bohong. 

"Keterangan dari pihak BPN itu menerangkan terkait surat BPN yang dikirimkan tahun 2015 yang kemudian menjadi objek perkara ini itu dinyatakan bahwa surat tersebut memang asli dan benar. Berikutnya surat tersebut juga membuktikan bahwa terkait pertelaan dari apartemen yang dibangun oleh PT EPH itu sampai tahun 2022 tidak ada izin pertelaannya. Artinya tidak ada surat keputusan dari gubernur," ujar Agustrias.

"Sehingga keterangan dari para saksi dari pihak pelapor maupun terlapor atau korban itu kemarin adalah keterangan bohong di persidangan yang menyatakan bahwa sejak tahun 2020 mereka sudah punya SK Gubernur. Faktanya, itu baru tahun 2022," pungkasnya. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Marselino Ferdinan Samai Catatan Striker Inter Milan usai Bawa Timnas Indonesia Menang dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Marselino Ferdinan Samai Catatan Striker Inter Milan usai Bawa Timnas Indonesia Menang dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Marselino Ferdinan menyamai catatan striker Inter Milan usai jadi pahlawan kemenangan Timnas Indonesia saat menggilas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tak Sebanding dengan Negara Lain, Kemeperin Nilai Investasi Apple Rp 1,5 T Tidak Adil: Bukan hanya Apple yang Mau Berinvestasi

Tak Sebanding dengan Negara Lain, Kemeperin Nilai Investasi Apple Rp 1,5 T Tidak Adil: Bukan hanya Apple yang Mau Berinvestasi

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, nilai investasi tersebut kurang berkeadilan bagi Indonesiajika dibandingkan di Vietnam dan Thailand
Kementerian UMKM Perluas Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Modest Fashion

Kementerian UMKM Perluas Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Modest Fashion

Kementerian UMKM siap untuk memperluas kolaborasi agar bisa mewujudkan Indonesia menjadi pusat modest fashion terbesar di dunia setelah Turki dan Malaysia.
Marselino Ferdinan Dinilai Cocok Bermain di Posisi Ini, Ivar Jenner Sampai Sebut Aksi dan Kakinya Sangat Bagus

Marselino Ferdinan Dinilai Cocok Bermain di Posisi Ini, Ivar Jenner Sampai Sebut Aksi dan Kakinya Sangat Bagus

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan disebut-sebut cocok bermain di posisi ini oleh rekan setimnya, yakni Ivar Jenner. 
Temui PM Inggris, Presiden RI Prabowo Jalin Kolaborasu di Bidang AI, Inovasi Digital hingga Layanan Kesehatan

Temui PM Inggris, Presiden RI Prabowo Jalin Kolaborasu di Bidang AI, Inovasi Digital hingga Layanan Kesehatan

Pemerintah Republik Indonesia dan Inggris menjalin kolaborasi sektor pendidikan di bidang kecerdasan buatan (AI), inovasi digital, dan layanan kesehatan.
OJK Sebut PP 47/2024  Solusi  Keberlanjutan UMKM dengan Piutang Macet

OJK Sebut PP 47/2024 Solusi Keberlanjutan UMKM dengan Piutang Macet

OJK menyebut PP Nomor 47 Tahun 2024 soal Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah solusi untuk pelaku UMKM piutang macet
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA Ramal Marselino Ferdinan Tampil Garang Lagi saat Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain hingga Sebut Garuda akan Lolos Piala Dunia 2026 jika...

FIFA memprediksi Marselino Ferdinan akan tampil bersinar lagi saat Timnas Indonesia melawan Australia dan Bahrain hingga menyebut Garuda bisa lolos ke Piala Dunia 2026.
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
Selengkapnya
Viral