Tom Lembong tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.58 WIB. Saat turun dari mobil tahanan dia hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.
Tom Lembong tampak mengenakan kaos lengan pendek berwarna hijau tua serta rompi tahanan.
Dia langsung masuk ke dalam gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan.
Adapun kasus ini bermula ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016.
Dia memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (ant/nsi)
Load more