Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang diduga terlibat dalam kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa para pelaku tidak akan melakukan blokir jika telah kenal dengan pemilik akun.
“Mereka (pelaku) diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga, kalau dia (pemilik) sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (1/11/2024)
Kemudian Ade Ary mengungkapkan bahwa para pelaku juga menerima uang dari pemilik akun sehingga website judi online masih bisa beroperasi.
“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim jajaran Polda Metro Jaya menangkap 11 pegawai Kementerian Komdigi RI yang diduga terlibat dalam kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, sebelas orang yang diamankan diantaranya pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi RI.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemenkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (1/11/2024).
Dijelaskan Ade Ary, 11 orang itu tadinya bertugas untuk memblokir situs judi online. Namun, kewenangan itu disalahgunakan.
“Mereka bikin kantor sendiri mensortir web-web judi,” tutur Ade Ary.
Para terduga pelaku membuat kantor sendiri di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan melakukan sortir web judi online.
Namun, ketika mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, para tersangka menyalahgunakan wewenangnya.
“Para tersangka menyewa dan mencari kantor sendiri sebagai kantor satelit,” jelasnya.
“Mereka bikin kantor sendiri mensortir web-web judi,” tambah Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary mengatakan, sebanyak sebelas orang yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. (ars/iwh)
Load more