LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Adies Kadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Sumber :
  • DPR RI

DPR akan Bahas Putusan MK yang Kabulkan Gugatan Partai Buruh

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh.

Jumat, 1 November 2024 - 14:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh.

“Harus membicarakan dulu. Poin-poinnya juga baru tadi pagi keluar di website kalau tidak salah,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Dia menyebut putusan itu akan dibahas terlebih dulu bersama pimpinan DPR RI yang lain, Badan Legislasi (Baleg), dan komisi terkait.

“Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain. Kita juga sampaikan teman-teman di Badan Legislasi dan komisi terkait,” ungkapnya.

Sah! Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Said Iqbal Tekankan soal Makan Bergizi Gratis
Sah! Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Said Iqbal Tekankan soal Makan Bergizi Gratis
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Baca Juga :

 

“Nanti kita lihat seperti apa respons kita terhadap utusan tersebut,” tambah Adies.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon (partai buruh dan serikat pekerja lain) untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Dalam hal ini, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Serikat Pekerja.

Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;

Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. (saa/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Acara Tahlilan atau Yasinan untuk Orang Meninggal Memang Diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Khalid Basalamah Tegas Hukumnya…

Acara Tahlilan atau Yasinan untuk Orang Meninggal Memang Diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Khalid Basalamah Tegas Hukumnya…

Sebagian umat muslim di Indonesia kerap mengadakan sebuah tradisi Tahlilan serta Yasinan untuk mendoakan seseorang yang telah meninggal. Bolehkah dalam Islam?
Kanwil Bea Cukai Banten Diganjar Penghargaan atas Pelayanan Prima

Kanwil Bea Cukai Banten Diganjar Penghargaan atas Pelayanan Prima

PT Pancaprima Ekabrothers, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, berikan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.
Kangkangi Bahrain dan Arab Saudi, Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 3 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, jika...

Kangkangi Bahrain dan Arab Saudi, Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 3 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, jika...

Timnas Indonesia bisa kangkangi Arab Saudi dan Bahrain di klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan berada di posisi ketiga, jika ternyata bisa...
BI Catat Rp4,86 Triliun Modal Asing Keluar dari Indonesia Hanya dalam Sepekan, Simak Detailnya

BI Catat Rp4,86 Triliun Modal Asing Keluar dari Indonesia Hanya dalam Sepekan, Simak Detailnya

Bank Indonesia (BI) melaporkan Rp4,86 triliun modal asing keluar bersih di pasar keuangan domestik selama periode transaksi 28 sampai 31 Oktober 2024.
Rumah Sakit Spesialis KPJ Damansara 2 Punya Fasilitas Canggih dengan Harga Terjangkau, Bisa Jadi Opsi Warga Indonesia untuk Berobat

Rumah Sakit Spesialis KPJ Damansara 2 Punya Fasilitas Canggih dengan Harga Terjangkau, Bisa Jadi Opsi Warga Indonesia untuk Berobat

KPJ Damansara Specialist Hospital 2 dibilang merupakan rumah sakit rasa hotel. Hal itulah yang pertama kali dirasakan tim tvOnenews.com saat tiba di lokasi.
Bangun Dini Hari, Bolehkah Langsung Mengerjakan Shalat Tahajud? Ustaz Adi Hidayat Bilang Waktu Terbaik Pada Pukul…

Bangun Dini Hari, Bolehkah Langsung Mengerjakan Shalat Tahajud? Ustaz Adi Hidayat Bilang Waktu Terbaik Pada Pukul…

shalat tahajud memiliki keutamaan yang dapat diraih bila mengerjakannya. Masih banyak yang merasa bingung tentang waktu terbaik untuk melakukan shalat tahajud
Trending
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terjadwal melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada pertangahan bulan November 2024 dengan bertindak sebagai tuan rumah.
Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Setelah sekian lama, pelatih Shin Tae-yong akhrinya berkata jujur kalau kegagalan Timnas Indonesia menang atas Bahrain bukan semata karena wasit Ahmed Al-Kaf.
Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok pelatih yang resmi ditunjuk PSSI untuk besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 hingga 3 kabar baik jelang laga lanjutan Kualfiikasi Piala Dunia 2026.
Media Jepang Tiba-tiba Minta PSSI Segera Pecat Shin Tae-yong dari Jabatannya sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ada Apa?

Media Jepang Tiba-tiba Minta PSSI Segera Pecat Shin Tae-yong dari Jabatannya sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Ada Apa?

Pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong tiba-tiba saja didoakan oleh media asal Jepang agar segera didepak dari jabatannya sebagai juru latih Timnas Indonesia.
Reaksi Suporter Jepang usai Diminta PSSI Bikin Garuda ID saat Samurai Biru Hadapi Timnas Indonesia

Reaksi Suporter Jepang usai Diminta PSSI Bikin Garuda ID saat Samurai Biru Hadapi Timnas Indonesia

Suporter Jepang memberi respons setelah diminta PSSI untuk membuat Garuda ID saat Samurai Biru bertamu ke Jakarta untuk menghadapi Timnas Indonesia di GBK.
Top 3 Sport: Klasemen Liga Voli Korea, Pelatih Pink Spiders Puji Megawati Hangestri, Biang Kekalahan Red Sparks atas IBK Altos

Top 3 Sport: Klasemen Liga Voli Korea, Pelatih Pink Spiders Puji Megawati Hangestri, Biang Kekalahan Red Sparks atas IBK Altos

Berita artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Kamis (31/10/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea masih diminati pembaca
Kronologi Sopir Truk Kontainer Tabrak 15 Mobil-Motor di Cipondoh, Berupaya Kabur dan Berakhir di Tugu Adipura

Kronologi Sopir Truk Kontainer Tabrak 15 Mobil-Motor di Cipondoh, Berupaya Kabur dan Berakhir di Tugu Adipura

Polisi mengungkap kronologi sopir truk menabrak 15 kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang.
Selengkapnya
Viral