Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh.
“Harus membicarakan dulu. Poin-poinnya juga baru tadi pagi keluar di website kalau tidak salah,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut putusan itu akan dibahas terlebih dulu bersama pimpinan DPR RI yang lain, Badan Legislasi (Baleg), dan komisi terkait.
“Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain. Kita juga sampaikan teman-teman di Badan Legislasi dan komisi terkait,” ungkapnya.
“Nanti kita lihat seperti apa respons kita terhadap utusan tersebut,” tambah Adies.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon (partai buruh dan serikat pekerja lain) untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Dalam hal ini, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Serikat Pekerja.
Adapun, pokok permohonan yang dikabulkan MK tersebut berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2), serta Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27;
Kemudian, Pasal 88C, Pasal 88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal, 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39; Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja. (saa/muu)
Load more