Bermula dari ia mengintip sang anak yang sedang melakukan VCS di kamarnya, HP bukannya marah, malah muncul keinginan menggauli anaknya sendiri.
Setelah melihat hal itu, pria 33 tahun ini kemudian mengaku langsung menggauli anaknya yang sedang bugil tersebut.
Kanit PPA Polres Rejang Lebong, Aipda Rinto Sahrizal mengungkapkan bahwa saat ini HP yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rinto, pelaku mengaku khilaf saat mengintip sang anak sedang melakukan VCS bugil.
"Pelaku mengaku perbuatannya itu khilaf dan bukan yang pertama kali," kata Rinto, dikutip Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah menggauli anaknya sendiri sebanyak dua kali.
HP terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
Load more