Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik unit IV Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya diharapkan segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Susanty Artha Gilberte dan menyerahkan berkas penyidikan ke Penuntutan. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial SAG dengan nomor Polisi No.LP/B/1017/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya 2023.
Atas laporan tersebut pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial H. Hal itu disampaikan korban SAG, agar korban dapat kepastian hukum atas apa yang telah dialaminya.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor H terhadap menantunya SAG terjadi pada tanggal 2 November 2023 di Ruko Taman Palem, Cengkareng Jakarta Barat dan Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan H sebagai tersangka pada Juni 2024.
Menyikapi penanganan perkara tersebut SAG mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Penyidikan Unit IV Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Penyidik telah membuka fakta hukum dengan terang benderang dan transparan berdasarkan bukti rekaman CCTV utuh yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, terlapor H yang terlebih dahulu melakukan penganiyaan dan melakukan pelecehan terhadap menantunya SAG.
"Seluruh bukti rekaman kejadian atas penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah ada sama Penyidik,"ujar SAG dalam Pres rilisnya kepada wartawan, 30/10/2024.
Load more