Korban SAG menambahkan, bahwa dalam CCTV terlihat tersangka H dengan sengaja kembali mencekik leher, Sehingga SAG harus menjalani perawatan di UGD Rumah Sakit dan mengalami traumatik berdasarkan hasil
pemeriksaan psikolog.
Sementara penganiayaan lain terjadi pada 3 November 2023, korban SAG kembali dilakukan suaminya, Edrick Tanaka (ET) yang tidak lain adalah anak dari tersangka H. ET secara bersama sama dengan temannya Antonius (AW) sudah dihukum.
Atas peristiwa tersebut sehingga SAG mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif selama 15 hari di RS.
Dibalik semua kejadian tersebut, tersangka H ditengarai mengambil Rekaman CCTV di TKP, lalu dipotong-potong secara sepenggal seolah-olah H merupakan korban penganiayaan yang dilakukan SAG.
H lalu mengkriminalisasi SAG dengan membuat LP di Polsek Cengkarang Jakarta Barat. Kemudian penyidikannya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam laporan H, Penyidik Polres Jakarta Barat dalam pemeriksaannya pada 7 Februari 2024, meminta korban SAG untuk menjelaskan Rekaman CCTV yang telah dipotong-potong tersangka H, dan telah dirusak terlebih dahulu.
Dalam keterangannya, korban SAG berharap, kiranya tersangka H menyadari dan insaf atas perbuatannya, sekaligus meminta maaf secara terbuka kepada korban SAG. Termasuk meminta maaf atas perbuatan-perbuatan yang telah mencemari nama baik korban dengan men take down segera seluruh berita-berita yang tidak benar yang telah dibuatnya.
Load more