Semarang, tvOnenews.com - Sopir truk berinisial J (36) yang menabrak mobil kru tvOne di Tol Pemalang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.
J dijerat Pasal 310 Ayat 4,3 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto di Polda Jateng, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, Artanto menyebut jika tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada kepolisian terkait kecelakaan maut ini.
Awalnya tersangka mengaku jika tabrakan itu dipicu setelah truk yang dikemudian menghindari kendaraan oleng di depannya.
Load more