Semarang, tvOnenews.com - Sopir truk berinisial J (36) yang menabrak mobil kru tvOne di Tol Pemalang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.
J dijerat Pasal 310 Ayat 4,3 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto di Polda Jateng, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, Artanto menyebut jika tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada kepolisian terkait kecelakaan maut ini.
Awalnya tersangka mengaku jika tabrakan itu dipicu setelah truk yang dikemudian menghindari kendaraan oleng di depannya.
Lalu dari hasil pendalaman, ternyata peristiwa di KM 315 + 900 Jalur A atau dari arah jalur Jakarta ke Semarang disebabkan oleh sopir yang mengalami microsleep.
Akibatnya, tersangka kemudian mengalami hilang konsentrasi dan menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny mengatakan, tabrakan itu membuat mobil kru TVOne terseret sejauh 75 meter.
Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, kepolisian juga tak menemukan adanya bekas pengereman di jalan.
“Memang titik tumpunya berada di KM 315.400 atau 300 kemudian bergeser 75 meter. Tidak ditemukan adanya pengereman kendaraan truk tersebut,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, saat kejadian tersangka bersama satu kernet atau sopir cadangan.
Saat ini pihaknya masih mendalami terkait kondisi sopir ketika mengemudi.
“Kita dalami seberapa jauh yang bersangkutan mengendarai berangkat dari Tangerang dengan sasaran ke Jatim kemudian ada bberapa titik karena bawa barang-barang paketan yang dilalui,” tutupnya.(dcz/muu)
Load more