Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersagka dugaan korupsi impor gula dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong terlibat pada tahun 2015.
Pada saat itu, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor gula.
Meski demikian, sebagai Menteri Perdagangan kala itu, Tom Lembong menyetujui impor gula mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar. (ant/iwh)
Load more