Yang pertama jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
“Adapun 3 jaringan narkoba internasional tersebut, pertama adalah jaringan FP yang kita ketahui bersama masih menjadi PR kami, dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” ungkapnya.
Selanjutnya ada jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi, wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.
“Kemudian jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang beroperasi pada Provinsi Jambi,” tuturnya.
Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1,07 ton atau 1.071,56 kilogram, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five: 6.300 butir, ketamine: 932,3 gram, double LL: 127.000 butir, kokain: 2,5 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hasish 25,5 kilogram, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, happy water sebanyak 2.974,9 gram.
“Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa,” terangnya.
Load more