Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) atas nama pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, meski kondisi gula nasional saat itu surplus.
Ia juga diduga melanggar hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak yang tidak berwenang untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Kejagung, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp400 miliar akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (aag)
Load more