Padahal, ia seharusnya bertugas memblokir situs-situs tersebut sesuai instruksi kementerian.
"Setiap situs sekitar Rp 8,5 juta," ungkap tersangka kepada polisi.
Pegawai yang seharusnya bertanggung jawab memblokir situs judi online ini ternyata justru menyalahgunakan jabatannya dengan melindungi situs-situs ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengonfirmasi bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membiarkan situs judi online tetap beroperasi.
- Kantor Satelit Tanpa Sepengetahuan Kementerian
Kejutan lain muncul saat tersangka mengaku mendirikan 'kantor satelit' di Bekasi tanpa sepengetahuan Kementerian Kominfo.
Dia berdalih langkah ini diambil untuk memudahkan proses perekrutan operator dan admin yang dibutuhkan untuk melancarkan aksinya.
Load more