Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam penggeledahan di 'kantor satelit' milik oknum pegawai Komdigi di Bekasi, polisi mengungkap skandal pengelolaan situs judi online.
Seorang tersangka pegawai Komdigi mengaku, alih-alih memblokir 5.000 situs judi online, sebanyak 1.000 situs justru 'dibina'.
Saat ditanyai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, tersangka menjelaskan bahwa situs-situs tersebut tidak diblokir, melainkan dijaga agar tetap aktif.
- Skandal Rp8,5 Juta Per Situs Judi
Dalam penggeledahan tersebut, tersangka mengungkap dirinya menerima bayaran sekitar Rp 8,5 juta per situs judi online yang 'dibina'.
Padahal, ia seharusnya bertugas memblokir situs-situs tersebut sesuai instruksi kementerian.
"Setiap situs sekitar Rp 8,5 juta," ungkap tersangka kepada polisi.
Pegawai yang seharusnya bertanggung jawab memblokir situs judi online ini ternyata justru menyalahgunakan jabatannya dengan melindungi situs-situs ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengonfirmasi bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membiarkan situs judi online tetap beroperasi.
- Kantor Satelit Tanpa Sepengetahuan Kementerian
Kejutan lain muncul saat tersangka mengaku mendirikan 'kantor satelit' di Bekasi tanpa sepengetahuan Kementerian Kominfo.
Dia berdalih langkah ini diambil untuk memudahkan proses perekrutan operator dan admin yang dibutuhkan untuk melancarkan aksinya.
"Kantor ini ide saya sendiri, tidak diketahui oleh kementerian," ujar tersangka, dalam kantor tersebut, tersangka mempekerjakan 8 operator dan 4 admin dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
- Menkominfo Tegas Dukung Pemberantasan Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, angkat bicara mengenai keterlibatan salah satu pegawainya dalam kasus ini.
Meutya menegaskan dukungan penuh kementeriannya terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online.
"Kami berkomitmen mendukung arahan Presiden untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa," kata Meutya. (aag)
Load more