LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kemenangan Buruh! MK Putuskan PHK Tak Bisa Semaunya, Reaksi KSPSI: Membalikkan Ekspektasi
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Kemenangan Buruh! MK Putuskan PHK Tak Bisa Semaunya, Reaksi KSPSI: Membalikkan Ekspektasi

MK telah mengeluarkan keputusan terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh. 

Jumat, 1 November 2024 - 18:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh

MK menyetujui 21 pasal yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), outsourcing, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengaku terkejut karena MK mengabulkan 70% dari gugatan yang diajukan para buruh terkait UU Cipta Kerja.

“Kemenangan-kemenangan besar ini sungguh luar biasa, membalikkan ekspektasi banyak pihak yang mengira buruh akan kalah. Namun, MK justru berpihak kepada kami, dan ini adalah pencapaian yang luar biasa,” kata Andi Gani seperti yang dikutip dari berbagai sumber, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga :

Andi juga menjelaskan beberapa keputusan penting dari MK, termasuk pembatasan tenaga kerja asing yang hanya boleh bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan wajib didampingi tenaga kerja lokal.

MK juga memutuskan bahwa outsourcing dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu dengan maksimal kontrak selama lima tahun, berbeda dengan UU Cipta Kerja sebelumnya yang tidak memiliki batasan terkait jenis pekerjaan maupun durasi kontrak.

“Majelis Hakim MK juga mengabulkan gugatan terkait upah sektoral dan struktur skala upah,” tambahnya.

Selain itu, MK mengembalikan peran dan kewenangan Dewan Pengupahan, serta menetapkan perhitungan upah berdasarkan unsur kehidupan layak.

Andi Gani menegaskan, keputusan MK juga mengatur bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui perundingan bipartit serta pemberitahuan kepada tenaga kerja dan serikat pekerja.

“Kemenangan ini adalah milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” pungkasnya. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wisata Medis Hadir di Selangor Malaysia, Ada Taman Bermain, Wisata Alam hingga Hotel Bintang 5

Wisata Medis Hadir di Selangor Malaysia, Ada Taman Bermain, Wisata Alam hingga Hotel Bintang 5

Malaysia bisa menjadi wisata medis, salah satunya di Selangor dengan tercatat terdapat ada lebih dari 350 hotel, 79 mall, 15 themepark dan wisata alam lainnya.
5.000 Pengunjung Datang ke Acara Konferensi MIH Megatrends 2024 di Kuala Lumpur, Mengukuhkan Malaysia dalam Inovasi Layanan Kesehatan

5.000 Pengunjung Datang ke Acara Konferensi MIH Megatrends 2024 di Kuala Lumpur, Mengukuhkan Malaysia dalam Inovasi Layanan Kesehatan

Yang Mulia Raja Agong Sultan Ibrahim telah meresmikan Konferensi Kesehatan Internasional MIH Megatrends 2024 berlangsung di Kuala Lumpur Convention Center.
Soroti Longgarnya Aturan Minuman Keras yang Berujung Penusukan Santri di Yogyakarta, Ketua PBNU Sebut Bahaya: Dampak Sosialnya Besar

Soroti Longgarnya Aturan Minuman Keras yang Berujung Penusukan Santri di Yogyakarta, Ketua PBNU Sebut Bahaya: Dampak Sosialnya Besar

Sehubungan dengan itu, Gus Ulil menegaskan peredaran minuman keras (miras) dan aksi tindak kekerasan jadi permasalahan penting. Sebab bisa memicu dampak sosial
Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Seorang personel TNI berinisial DK (32) yang sedang asik minum kopi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendadak jadi korban pengeroyokan oleh sekolompok organisasi masyarakat (Ormas).
Acara Tahlilan atau Yasinan untuk Orang Meninggal Memang Diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Khalid Basalamah Tegas Hukumnya…

Acara Tahlilan atau Yasinan untuk Orang Meninggal Memang Diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Khalid Basalamah Tegas Hukumnya…

Sebagian umat muslim di Indonesia kerap mengadakan sebuah tradisi Tahlilan serta Yasinan untuk mendoakan seseorang yang telah meninggal. Bolehkah dalam Islam?
Kanwil Bea Cukai Banten Diganjar Penghargaan atas Pelayanan Prima

Kanwil Bea Cukai Banten Diganjar Penghargaan atas Pelayanan Prima

PT Pancaprima Ekabrothers, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, berikan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.
Trending
Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas saat Lagi Asik Ngopi di Jakarta Selatan

Seorang personel TNI berinisial DK (32) yang sedang asik minum kopi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendadak jadi korban pengeroyokan oleh sekolompok organisasi masyarakat (Ormas).
Soroti Longgarnya Aturan Minuman Keras yang Berujung Penusukan Santri di Yogyakarta, Ketua PBNU Sebut Bahaya: Dampak Sosialnya Besar

Soroti Longgarnya Aturan Minuman Keras yang Berujung Penusukan Santri di Yogyakarta, Ketua PBNU Sebut Bahaya: Dampak Sosialnya Besar

Sehubungan dengan itu, Gus Ulil menegaskan peredaran minuman keras (miras) dan aksi tindak kekerasan jadi permasalahan penting. Sebab bisa memicu dampak sosial
5.000 Pengunjung Datang ke Acara Konferensi MIH Megatrends 2024 di Kuala Lumpur, Mengukuhkan Malaysia dalam Inovasi Layanan Kesehatan

5.000 Pengunjung Datang ke Acara Konferensi MIH Megatrends 2024 di Kuala Lumpur, Mengukuhkan Malaysia dalam Inovasi Layanan Kesehatan

Yang Mulia Raja Agong Sultan Ibrahim telah meresmikan Konferensi Kesehatan Internasional MIH Megatrends 2024 berlangsung di Kuala Lumpur Convention Center.
Wisata Medis Hadir di Selangor Malaysia, Ada Taman Bermain, Wisata Alam hingga Hotel Bintang 5

Wisata Medis Hadir di Selangor Malaysia, Ada Taman Bermain, Wisata Alam hingga Hotel Bintang 5

Malaysia bisa menjadi wisata medis, salah satunya di Selangor dengan tercatat terdapat ada lebih dari 350 hotel, 79 mall, 15 themepark dan wisata alam lainnya.
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Media Vietnam 'Prediksi' Tiga Pemain Top Eropa Ini Segera Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terjadwal melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada pertangahan bulan November 2024 dengan bertindak sebagai tuan rumah.
Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Bukan Semata Salah Wasit Ahmed Al-Kaf, Shin Tae-yong Akhirnya Baru Bicara Jujur Soal Kegagalan Timnas Indonesia Menang atas Bahrain: Sebenarnya...

Setelah sekian lama, pelatih Shin Tae-yong akhrinya berkata jujur kalau kegagalan Timnas Indonesia menang atas Bahrain bukan semata karena wasit Ahmed Al-Kaf.
Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok Pelatih Ini Resmi Ditunjuk PSSI untuk Besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, hingga 3 Kabar Baik Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sosok pelatih yang resmi ditunjuk PSSI untuk besut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 hingga 3 kabar baik jelang laga lanjutan Kualfiikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral